bukan bermaksud apa-apa dan gimana-gimana.. cuman ini mau share aja tentang kunci jawaban dari buku PKn Kelas XII K-13 hal 56-57 dan 58. soalnya di blog lain (maaf kalau ada yang ngerasa) jawabannya masih kurang lengkap.. hehe.. gak usah diributkan ya?? okey??
Hal 56-57
1. Bagaimana bentuk kerja sama antara BPK RI dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus penyalahgunaan keuangan negara?
Hal 56-57
1. Bagaimana bentuk kerja sama antara BPK RI dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus penyalahgunaan keuangan negara?
adalah dengan cara bertukar informasi guna kepentingan penyidikan dan
kepentingan audit, kerjasama antar pendidikan dan pelatihan serta tindak lanjut
hasil pemeriksaan BPK.
2. Berdasarkan temuan-temuan BPK RI
ternyata potensi kerugian negara masih cukup tinggi. Berkaitan dengan hal
tersebut, coba identifikasikan penyebab terjadinya hal tersebut.
- Tindak korupsi yang semakin meluas
- Kurang tepatnya bantuan operasional pemerintah ( misalnya memberi kartu gratis kepada rakyat yang MAMPU)
- Melemahnya nilai tukar mata uang negara
- Kalahnya BUMN dengan rakyat ( misalnya rakyat meminta harga bensin turun sedangkan harga bensin aslinya lebih dari itu )
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran serta panitia barang, diduga lalai melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan.
- kekacauan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat
- semakin meluasnya penyimpangan anggaran negara
- pembangunan negara terhambat
- kepentingan rakyat banyak terabaikan
- rentan terjadi krisis moneter
- meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara
- meningkatkan efektifitas dan efisiensi aparat penegak hukum
- meningkatkan kinerja BPK dalam pemantauan terhadap pengelolaan keuangan negara
- sebagai pelajar yatu dengan belajar giat agar mampu menjadi pribadi dengan pengelolaan dana yang lebih baik
- melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dana kepada pihak yang berwenang
- ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara
Hal 68
No
|
Jenis
Kekuasaan
|
Makna
|
1
|
Kekuasaan Legislatif
|
yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, diduduki oleh DPR dan Presiden, dimana kedua lembaga negara tersebut harus saling bekerjasama dan saling menyetujui agar terbentuk peraturan yang menampung aspirasi rakyat
|
2
|
Kekuasaan Eksekutif
|
yaitu kekuasaan melaksanakan
undang-undang.diduduki oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara
|
3
|
Kekuasaan Yudikatif
|
yaitu kekuasaan dalam mengawasi pelaksanaan UU, dengan cara menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diduduki oleh MA, MK dan KY
|
Makasih membantu bgt mbak jawabannya (y)
ReplyDeletesama-sama
Deletesemoga bermanfaat
Trimakasih say membantuuuu
ReplyDeletesama-sama
Deletesemoga bermanfaat
Terima kasih bisa jadikan bahan acuan😀
ReplyDeletesemoga bermanfaat
DeleteMakaci yha jawabannya
ReplyDeleteMakaci yha jawabannya
ReplyDeleteSangat bermanfaat sekali
ReplyDeleteMakasih udah share
ReplyDeleteThanks sangat berguna sekali...
ReplyDelete